Liputan6.com, Jakarta - - Penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memeriksa pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terkait laporan Farhat Abbas. Hotman dilaporkan atas tuduhan menyebarkan konten pornografi melalui media sosial. Dalam pemeriksaan, Hotman mengaku dicecer 20 pertanyaan.
"Tadi, (pemeriksaan) empat jam lebih, itu ada 20 pertanyaan. Bukti-buktinya sangat telak semuanya dan kita tunggu saja hasilnya bagaimana," kata Hotman di Polda Metro Jaya, Senin (26/8/2019) malam.
Dalam pemeriksaan tersebut, Hotman membantah telah mengunggah konten asusila di instagram pribadinya seperti tuduhan Farhat Abbas.
"Mana mungkin seorang Hotman Paris memasukkan video porno di Instagram saya yang followersnya 3,8 juta," tegas Hotman.
Lebih lanjut ia menegaskan, apa yang dilakukan oleh Farhat Abbas adalah gegabah. Oleh karena itu, ia merasa telah difitnah.
"Dia (Farhat) dengan gegabah mengatakan diduga yang di video pornografi itu Hotman Paris dan sekretarisnya. Saya klarifikasi wajahnya bukan orang Indonesia ya (dalam video), itu wajah orang luar negeri. Saya enggak pernah tau video porno yang mana. Makanya saya menunggu dulu sampai saya dipanggil penyidik (untuk diklarifikasi) video porno yang mana," pungkas Hotman.
Dilaporkan
Sebelumnya, Pengacara Farhat Abbas mewakili LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination) melaporkan pemilik akun Instagram @hotmanparisofficial. Laporan dilakukan terkait dugaan penyebaran konten pornografi melalui media elektronik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo mengatakan, selain memanggil Hotman Paris, penyidik juga akan memeriksa Farhat Abbas.
"Nanti kita klarifikasi, pelapornya kita mintai keterangan, dan saksi-saksi yang lain. Setelah itu selesai baru kita gelarkan, apakah laporan itu masuk tindak pidana atau tidak," ujarnya.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka
Saksikan video pilihan berikut ini:
August 27, 2019 at 07:13AM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com https://ift.tt/2U4AUl8
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment