Monday, July 29, 2019

Menanti Proses Hukum Polisi Tembak Polisi di Depok

Liputan6.com, Jakarta - Suara rentetan tembakan terdengar dari Ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Cimanggis Jalan Raya Bogor Jakarta KM 33 Kelurahan Curug Kecamatan Cimanggis Kota, Depok, pada Kamis (25/7/2019).

Bunyi itu berasal dari senjata api jenis HS-9 milik Brigadir Rangga Tianto (32). Ia tersulut emosi karena rekan seprofesinya menolak mengabulkan pemintaan membebaskan seorang pelaku tawuran berinisal FZ. Dia merupakan keponakan dari Brigadir Rangga Tianto.

Kala itu, pelajar tersebut digelandang oleh Brigadir Polisi Kepala, Rahmat Efendy ke Polsek Cimanggis, Kamis, 25 Juli 2019, pukul 20.50 WIB.

Brigadir Rangga Tianto bersama ayah FZ meminta kasus itu tidak diproses hukum. Tapi, seruan itu ditolak.

Rangga pun memuntahkan tujuh peluru ke arah Brigadir Polisi Kepala, Rahmat Efendy (41) hingga ambruk tak bernyawa.

Jasad Brigadir Polisi Kepala, Rahmat Efendy dibawa ke RS Polri Kramat Jati pada Jumat (26/7/2019) pukul 00.19 WIB untuk di autopsi. Sementara, Brigadir Rangga Tianto digiring ke Polda Metro Jaya guna menjalani serangkaian pemeriksaan.

Kurang dari 1x24 jam akhirnya Brigadir Rangga Tianto ditetapkan sebagai tersangka.

Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo memastikan tersangka diproses hukum pelanggaran pidana dan pelanggaran kode etik.

"Selanjutnya diproses pidana dan juga proses kode etik dengan hukuman PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Irjen Listyo, di Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil tes kejiwaan tersangka Brigadir Pol Rangga Tianto yang menembak sesama polisi di Depok, Jawa Barat.

Menurut dia, hasil tes itu baru diumumkan pada 14 hari setelah pemeriksaan Rangga. Polisi menetapkan Brigadir Pol Rangga Tianto sebagai tersangka pada Jumat, 26 Juli 2019.

"Hasil psikologis seseorang butuh waktu 14 hari observasinya biar hasilnya komprehensif dan bisa dipertanggungjawabkan," kata Dedi di Mabes Polri, Senin (29/7/2019).

Dedi menjelaskan, setiap tersangka diwajibkan menjalani pemeriksaan psikologis. Tak terkecuali Brigadir Pol Rangga Tianto yang menjadi tersangka dalam kasus polisi tembak polisi. Hal itu untuk meyakinkan kondisi kejiwaan dan kesehatan jasmaninya.

"Ketika seseorang telah ditetapkan tersangka, pasti ada pemeriksaan kejiawan. Untuk mengetahui terganggu atau tidak. Kalau terganggu ada petahapan berikutnya," ujar dia.

Menurut dia, proses observasi memakan waktu yang cukup lama guna memperoleh hasil yang maksimal.

"Ada tahapannya mengecek psikologis seseorang. Kalau dia sesaat saja keluar hasilnya cuma tidak komprehensif hasilnya. Jadi ada ujian bertahap yang komprehensif baru keluar kesimpulan tentang kondisi kejiwaan seseorang," ujar Dedi soal kasus polisi tembak polisi.

2 dari 3 halaman

Penggunaan Senjata Api

Terkait penggunaan senjata api, Dedi menjelaskan, sesuai peraturan Kapolri. Polisi melengkapi persyaratan untuk diajukan ke bagian administrasi.

Calon pemegang senpi pun harus mengikuti ujian psikologi. Setelah dinyatakan memenuhi syarat yang bersangkutan latihan dulu baru dievaluasi atasannya.

"Ketika atasan menyatakan layak baru dibekali senpi. Tiap tiap komandan kesatuan memiliki kebijakan sendiri," ujar dia.

Dedi menerangkan, setiap semester pasti dilakukan pemeriksaan. Dia mengungkap Brigadir Pol Rangga Tianto tertib administrasi.

"Senpi kan ada suratnya itu setahun sekali anggota Polri yang berhak memegang senpi evaluasi tes kejiwaannya kemudian tes penggunaan senpinya. Kalau tidak memenuhi syarat berarti tidak diperpanjang surat izin memegang senpi. Tentunya kalau melihat yang bersangkutan pegang senjata api seperti itu (ikuti aturan)," ucap Dedi.

3 dari 3 halaman

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Let's block ads! (Why?)



July 30, 2019 at 07:44AM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com https://ift.tt/2KbInKJ
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment