Thursday, January 31, 2019

Ganja Cair Diserap ke Tisu, Modus Baru Narkoba Selundupan dari Amerika

Liputan6.com, Tangerang Badan Narkotika Nasional kota Tangerang Selatan (BNNK) menangkap seorang pria berinisial AD (28), yang membeli ganja cair berbentuk tisu dengan uang virtual dari Amerika Serikat ke Tangsel melalui kantor pos.

"Penangkapan ini hasil kerja sama dengan Bea Cukai dan Kantor Pos Pusat Pasar Baru Jakarta unit P2, bahwa ada barang berupa beberapa bungkus tisu yang di kirim ke wilayah Tangsel," ungkap Kepala BNN Provinsi Banten Brigadir Jenderal Polisi Tantan Sulistyana, Kamis (31/1/2019). 

Menurut Tantan, pihak Bea Cukai merasa curiga saat ada kiriman tisu sebanyak dua bungkus ke wilayah Tangsel dari Amerika Serikat. Sehingga Bea Cukai langsung menginformasikan BNN Kota Tangsel terkait penemuan ini. 

"Karena curiga dan di cek ke lab ternyata tisu yang telihat basah tersebut mempunyai kandungan Tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja cair seberat 7,2094 gram yang dikemas diserap tisu yang dikirim dari Amerika pada selasa 22 Januari 2019 lalu," ujarnya. 

Kemasan atau modus tersebut termasuk baru, pasalnya THC cair murni yang diimpor ke Indonesia biasanya dalam bentuk liquid, namun kali ini barang dikirim dalam bentuk tisu. 

"Tersangka ini bekerja di Filipina, dan memesan ganja cair dari Amerika, kita tangkap saat tersangka berada di rumahnya di Serpong," kata Tantan. 

Menurut pengakuan tersangka, ganja cair ini akan dicampur ke liquid vape, dia membeli dan menyalurkan juga. Jadi bukan hanya sebagai pemakai, juga sebagai pengedar.  

Sementara Kepala BNN Kota Tangsel AKBP Stince Djonso mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus ini dan mencari pengirimnya.  

"Tersangka membeli ganja cair ini menggunakan uang virtual melalui website gelap, tersangka menyetorkan uang 300 dolar Amerika dan ditukarkan ke Bitcoin," bebernya. 

Tersangka, kata Stince, dikenakan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. 

2 dari 2 halaman

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Let's block ads! (Why?)



January 31, 2019 at 07:26PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2TtLilD
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment