Liputan6.com, Medan - Jajaran Polda Sumatra Utara membongkar praktik perdagangan satwa dilindungi. Dalam operasi ini, diamankan seorang pelaku beserta organ Harimau Sumatera yang dilindungi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumut, Kombes Rony Samtana mengatakan, pelaku diamankan berinisial IS. Pelaku diamankan di Dusun Pantai Gadung, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
"Pelaku ini kita amankan saat menjual kulit harimau kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli. Kulit harimau dalam kondisi utuh," kata Rony, Kamis (31/1/2019).
Terungkapnya bisnis ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diperoleh Polda Sumut pada Minggu, 27 Januari 2019. Saat itu disebutkan, ada bisnis jual beli organ satwa.
Petugas yang mendapatkan informasi kemudian mengontak pelaku IS dan memesan kulit harimau dengan nama latin Phantera tigris sumatrae. Oleh pelaku IS, pesanan petugas diamini dan menyediakan kulit harimau tersebut.
"Setelah pesanan disediakan. Petugas yang menyamar bertemu pelaku di rumahnya. Saat itu juga pelaku kita amankan," jelasnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu lembar kulit harimau sumatera dan satu lembar kulit macan dahan dengan nama latin Neofelis nebulosa.
"Pelaku IS ini menjual kulit harimau itu dengan harga Rp 17 juta per lembar," terang Rony.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku IS, organ satwa dilindungi itu diperolehnya dari pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran, yaitu H dan R. Keduanya diketahui berdomisili di Kuala Simpang dan Langkat.
"Pelaku IS mengaku hanya menjual saja,” Rony menerangkan.
Kini pelaku beserta barang bukti masih dalam pemeriksaan petugas kepolisian. Dan barang bukti 1 lembar kulit harimau sumatra dan 1 lembar kulit macan dahan disita dan akan diserahkan ke pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut.
Saksikan video pilihan berikut ini:
January 31, 2019 at 08:02PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2WzFQzB
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment