Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Satgas Antimafia Bola Polri kelar menggeledah dua Kantor Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Sejumlah alat kerja dan dokumen PSSI disita dalam operasi tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono mengatakan, penggeledahan di kantor baru PSSI di FX Sudirman berlangsung sekitar 16 jam, mulai dari pukul 11.00 hingga 3.30 WIB dini hari tadi.
Sementara itu, di kantor lama PSSI di Kemang, Jakarta Selatan, pemeriksaan hanya berlangsung sekitar enam jam.
"Sudah ditemukan beberapa dokumen, ada CPU, ada flashdisk, ada komputer, dan dokumen laporan keuangan dari PSSI, juga terkait dokumen operasional Liga 3, Liga 2 atau Liga 1," ujar Syahar di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).
Selain itu, penyidik juga menyita ponsel milik pengurus PSSI. "HP (handphone) milik saksi-saksi karyawan PSSI," ucap dia.
Penggeledahan itu dilakukan berdasarkan laporan manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani.
Dalam laporan dugaan skandal pengaturan skor antara Persibara Banjarnegara kontra PS Pasuruan itu, polisi telah menetapkan 10 orang tersangka.
Geledah Ruang Plt Ketua Umum PSSI
Seluruh ruangan 'diobok-obok' penyidik, tak terkecuali milik Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono. Hanya saja penyidik tidak menyita apapun dari ruangan orang nomor satu di federasi sepakbola Indonesia itu.
"Semua diperiksa tapi di ruang beliau tidak ditemukan," kata Syahar.
Setidaknya ada sekitar 58 jenis dokumen yang disita dalam penggeledahan tersebut. Semua dokumen dan barang bukti lainnya kemudian dibawa ke Posko Satgas Antimafia Bola Polri untuk didalami.
"Dokumen ini mendukung pemberkasan laporan Lasmi juga untuk tiga laporan yang lain, sekarang proses pemberkasan. Dan tidak menutup kemungkinan manakala dokumen ini diperiksa ada petunjuk lain ya kita tindak lanjuti," ucap Syahar.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
January 31, 2019 at 03:38PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2MGkSdC
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment