Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Richard Muljadi atas kepemilikan kokain. Namun, hakim memerintahkan terdakwa tidak ditahan melainkan direhabilitasi.
Hakim Ketua Krisnugroho menyatakan, Richard Muljadi bersalah melakukan tindak pidana. Richard terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana atas nama Richard Muljadi dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan, menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya dikurangkan dari pidana yang sudah dijalankan," kata Krisnugroho, Kamis (28/2/2019).
"Memerintahkan terdakwa untuk menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di balai rehabilitasi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur," imbuh dia.
Iphone X Dikembalikan
Majelis juga memerintahkan barang bukti berupa uang 5 dolar Australia yang terpapar narkotika berjenis Kokain seberat 0,03854 gram untuk dimusnahkan. Sedangkan, Iphone X milik Richard Muljadi yang sebelumnya disita dikembalikan kepada Richard.
Dalam pertimbangan, hal yang memberatkan hukuman Richard karena menggunakan narkoba. Sementara itu, dari hal yang meringankan, Richard dianggap mau mengakui dan menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan direhabilitasi sesuai rujukan RSKO.
Atas vonis itu, pengacara dan jaksa pikir-pikir untuk mengajukan banding.
"Saya mewakili terdakwa menyatakan pikir-pikir," ucap pengacara.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
February 28, 2019 at 05:33PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2EoldOy
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment