Saturday, December 15, 2018

716 Pelanggar Tilang Elektronik Divonis Pengadilan

Liputan6.com, Jakarta - Penegakan hukum atas tilang elektronik dimulai. Kepala Subdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengungkap, pengadilan memvonis 716 pelanggar tilang elektronik sejak sistem tersebut berlaku pada 1 November 2018 di Jalan Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

"Jumlah pelanggar tersebut hingga 15 Desember," kata Budiyanto, di Jakarta, Sabtu (15/12/2018) seperti dilansir Antara.

Menurut dia, jumlah pelanggar yang akan menerima vonis kemungkinan bertambah. Pasalnya, lanjut dia, masih ada berkas tilang yang dalam proses untuk dikirim ke pengadilan.

Walau efektif berlaku pada 1 November, uji akurasi tilang elektronik dilakukan sejak 24 September 2018.

Berbeda dari penindakan konvensional, tilang elektronik melibatkan hasil rekaman gambar dan video berdurasi 10 detik dari kamera CCTV yang terpasang di Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.

Rekaman yang langsung dikirim ke Pusat Tata-kelola Lalu-lintas (TMC) Polda Metro Jaya itu memperlihatkan rekaman sebelum, saat, dan sesudah pengendara melanggar aturan lalu lintas.

Let's block ads! (Why?)



December 15, 2018 at 04:51PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2ElMwue
via IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment