Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung menolak upaya terakhir pengurus PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz untuk merebut PPP dari kepengurusan M Romahurmuziy. Penolakan itu tertuang dalam putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 182 PK/TUN/2018 tanggal 8 November 2018.
Sekjen PPP kubu Romahurmuziy, Arsul Sani mengatakan, keputusan MA itu adalah perkara terakhir dari serangkaian perkara yang diajukan kubu Djan Faridz di pengadilan.
Dia mencatat bahwa gugatan Djan yang diajukan melalui Mahkamah Konstitusi ada empat perkara, PN Jakpus dua perkara, dan PTUN Jakarta sekitar enam perkara.
"Alhamdulillah, tidak ada satu pun gugatan Djan Faridz cs, baik di jalur MK maupun lembaga peradilan di bawah MA yang hasil akhirnya dikabulkan," ujar Arsul Sani dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/12/2018).
Putusan Mahkamah Agung itu menjadi jalan terakhir Djan untuk melakukan gugatan hukum kepada kubu Romahurmuziy yang semuanya ditolak pengadilan.
Karena itu, Arsul meminta tak ada lagi penggunaan istilah kubu Djan atau PPP Muktamar Jakarta. Sebab, Djan cs tidak memiliki legalitas hukum, baik SK Kemenkumham atau putusan MA.
Maka dari itu pula, Arsul menegaskan akan menempuh langkah hukum kepada Humprey Djemat dan kubu Djan yang masih menggunakan nama partai berlambang Kabah itu.
"Kami memberi kesempatan kepada Humphrey Djemat cs untuk meminta maaf atas ulahnya selama ini sampai dengan akhir tahun ini. Jika tidak, proses pidana akan terpaksa kami jalankan agar mereka berhenti berulah," ujar Arsul.
December 29, 2018 at 08:44PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2VfolDL
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment