Tuesday, December 11, 2018

Kasus Jual Beli Jabatan, Penyuap Bupati Cirebon Segera Disidang

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Cirebon Gatot Rachmanto ke tahap penuntutan. Gatot merupakan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon.

"Penyidikan untuk tersangka GR (Gatot Rachmanto) telah selesai dan hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka GR ke penuntutan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (11/12/2018).

Dalam kasus ini, Gatot diduga menyuap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Total ada 27 saksi dari berbagai unsur yang telah diperiksa untuk merampungkan berkas perkara Gatot.

"Sidang rencananya akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung," ucap Febri.

Untuk penyidikan tersangka Sunjaya, kata Febri, pihaknya hari ini memeriksa tujuh saksi. Mereka antara lain, PNS Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon Abdullah, Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon Warman, mantan ajudan Sunjaya bernama Baihaki, ajudan Sunjaya bernama Rizal Prihandoko, sopir Sunjaya serta dua orang Tukang Kebun Sunjaya.

"Penyidik mengklarifikasi para saksi terkait dugaan aliran dana yang diterima oleh tersangka SUN sebagai Bupati Cirebon," imbuh Febri.

Let's block ads! (Why?)



December 11, 2018 at 08:36PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2QmYWJE
via IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment