:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/2739201/original/012598700_1551249948-meski-punya-e-ktp-wna-di-cianjur-tak-punya-hak-pilih-dan-dipilih-liputan-6-siang-0f2815.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Informasi soal KTP elektronik (e-KTP) warga negara asing (WNA) di Cianjur, viral di media sosial. Apalagi informasi itu dibumbui dengan tudingan WNA pemegang e-KTP itu punya hak pilih.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (27/2/2019), Dinas Dukcapil Cianjur Jawa Barat sudah mengonfirmasi bahwa ada 17 WNA dari Tiongkok, Rusia, dan Filipina, yang memiliki e-KTP. Namun, semua sesuai prosedur.
Rabu siang, Dirjen Dukcapil Kemendagri menegaskan WNA pemegang kartu izin tinggal tetap (kitap) yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi, wajib punya e-KTP. Tapi tak bisa digunakan untuk memilih dalam pemilu.
"Sesuai dengan UU Adminduk, WNA yang sudah memiliki izin tinggal tetap wajib mengurus e-KTP. Dan sesuai UU Pemilu, maka WNA tidak memiliki hak pilih," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh.
Selain tak punya hak pilih secara politik, WNA pemegang e-KTP tidak punya hak untuk dipilih. (Rio Audhitama Sihombing)
February 27, 2019 at 04:00PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2T3O8kP
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment