Friday, December 21, 2018

Opsi Jaksa Agung Jika Buron Kondensat Honggo Wendratno Tak Kunjung Tertangkap

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri belum juga berhasil menangkap buronan kasus megakorupsi kondensat, Honggo Wendratno. Jaksa Agung HM Prasetyo pun mempertimbangkan mengadili Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) itu secara in absentia.

Pada kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Honggo Wendratno, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.

"Ya kalau dari penyidik (Bareskrim Polri) sudah menyerah, tidak bisa menghadirkan ketiga orang tersangka, ya kita terima apa yang sudah bisa diserahkan oleh penyidik," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018).

Polisi belum juga melajukan pelimpahan tahap dua (tersangka berikut barang bukti) ke Kejagung. Padahal berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Pelimpahan tahap dua terkendala Honggo yang hingga kini belum diketahui rimbanya.

"Dulu kan harapan saya, supaya tidak ada disparitas perlakuan terhadap para tersangka. Jadi di dalam berkas yang kita pelajari, yang banyak menikmati hasil korupsi kondesat itu adalah Honggo yang sekarang katanya lari itu. Itu kita tunggu," tutur Prasetyo.

Idealnya, sambung dia, tahap dua dilakukan sekaligus terhadap tiga tersangka supaya tidak ada perbedaan penanganan. Sehingga kejaksaan bisa melakukan penuntutan dan menyeret ketiganya ke meja hijau.

"Tapi kalau penyidik sudah menyerah, apapun kendalanya, tentu rasanya akan kita pertimbangkan untuk disidangkan yang ada dulu tersangkanya. Kemudian yang satu masih lari itu, kita nyatakan sidang secara in absentia," ucap Prasetyo.

Let's block ads! (Why?)



December 21, 2018 at 06:22PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2EFKK7g
via IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment