:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2399929/original/031623600_1541345608-Mesin-Lion-Air1.jpg)
Sebelumnya,Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo sempat menyatakan bahwa pesawat Boeing 737 yang digunakan oleh maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan PK-LQP yang jatuh di perairan Karawang sudah tidak layak terbang sejak penerbangan sebelumnya, dengan rute Denpasar-Jakarta. Pihak Lion Air pun menilai pernyataan KNKT itu tendensius dan akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
Atas reaksi Lion Air, Nurcahyo mengklarifikasi pernyataannya. Ia menjelaskan, menurut peraturan di Indonesia, pesawat dinyatakan laik terbang jika Aircraft Flight Maintenance Log (AFML) telah ditandatangani engineer (releaseman). Setelah pesawat mendarat, pilot melaporkan adanya gangguan pada pesawat, engineer telah melakukan perbaikan dan pengujian.
"Lalu, setelah hasil pengujian menunjukkan hasil baik maka AFML ditandatangani oleh releaseman dan pesawat dinyatakan laik terbang," kata Nurcahyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/11/2018).
Salah satu kondisi yang menyebabkan kelaikudaraan (airworthiness), sambung dia, berakhir apabila pada saat terbang pesawat mengalami gangguan. Keputusan untuk melanjutkan terbang atau segera mendarat ada di tangan pilot in command (Captain).
"Dengan demikian disampaikan bahwa pesawat Lion Air Boeing B 737-8 (MAX) registrasi PK-LQP dalam kondisi laik terbang saat berangkat dari Denpasar Bali dengan nomor penerbangan JT 043, maupun pada saat berangkat dari Jakarta dengan nomor penerbangan JT 610," ungkap Nurcahyo.
December 05, 2018 at 11:00AM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2ANnS2i
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment