:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1195204/original/009742600_1460001282-20160406-Ilustrasi-Korupsi-iStockphoto4.jpg)
Liputan6.com, Depok - Tim Saber Pungli Polresta Depok menangkap oknum lurah berinisial AH yang diduga terlibat kasus pungutan liar atau pungli, Kamis, 14 Februari 2019 kemarin.
"Iya betul. Kamis sore kami menangkap Lurah Kalibaru yang dulunya mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan Kecamatan Cipayung," kata Paur Humas Polresta Depok Ipda Made Budi, saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (16/2/2019).
Saat ini, kata Budi, polisi masih memeriksa intensif oknum Lurah tersebut. "Sekarang masih di Polres," ucap dia.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri mengaku sudah mendengar kabar salah satu oknum Lurah ditangkap polisi.
"Saya dengar tentang Informasi itu dan setahu saya ditangani Inspektorat Kota Depok," ucapnya.
Menurut informasi yang diterima Liputan6.com, AH ditangkap bersama seorang staf kelurahan saat berada di dalam ruang kerjanya. Keduanya ditangkap karena diduga terlibat kasus pungli pembuatan Akta Jual Beli (AJB).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diduga Irvan dan para tersangka lainnya menerima 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar DAK pendidikan Kabupaten Cianjur.
February 16, 2019 at 02:46PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2SRyPuW
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment