:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2274981/original/008666000_1531212951-KPU-Pusat6.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan tiga Peraturan KPU yang mengatur teknis pemilu. PKPU tersebut adalah penghitungan suara, rekapitulasi suara , dan penetapan hasil suara.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, ketiga rancangan PKPU akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
"PKPU tungsura (penghitungan suara), rekapitulasi, dan penetapan, kami masih menunggu (proses). Itu sudah berada di Kemenkumham karena di DPR sudah enggak ada masalah lagi," tutur Ilham di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (15/2/2019).
Ilham memprediksi pemeriksaan poin-poin PKPU di Kemenkumham akan selesai hari ini. Selanjutnya, KPU tinggal masukkan PKPU tersebut ke laman resmi KPU.
Sementara Ilham menjelaskan mengenai urutan pemungutan dan penghitungan surat suara. Pertama yang dihitung adalah suara pasangan capres-cawapres, dilanjut DPR RI, DPD RI, kemudian DPRD Provinsi, dan terakhir DPRD Kabupaten/Kota.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Masih ada kekurangan 300 kotak suara yang digunakan saat rekapitulasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK. Sementara, kotak suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) sudah terpenuhi.
February 15, 2019 at 06:39PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2SFwSlN
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment