:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2558675/original/084932900_1546146513-201812230-Berkeliling-di-CFD-dengan-Sepeda-Listrik-Migo-e-Bike-Iqbal6.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Penyewaan sepeda listrik Migo di Jakarta kian marak. Hanya menggunakan aplikasi, kendaraan berwarna kuning itu kian diminati masyarakat karena dinilai mudah dan murah.
Hanya dengan mengeluarkan dana Rp 3.000 per 30 menit, sepeda listrik sudah bisa digunakan untuk menunjang aktifitas sehari-hari. Meski demikian, timbul polemik baru terkait legalitas motor listrik.
Banyaknya penyewa yang berkendara di jalan raya tanpa SIM serta STNK menuai banyak protes. Hal tersebut mulai ditindak tegas aparat kepolisian.
Melihat hal tersebut, Migo akhirnya mengeluarkan peraturan baru terkait usia penyewa motor. Seperti dilansir Instagram resminya @migoid, Kamis (14/03/2019), aturan baru tersebut mewajibkan penyewa telah berumur setidaknya 17 tahun.
March 14, 2019 at 05:04PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2CffsSH
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment