Bayu Kristanto divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
March 18, 2019 at 06:45PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2ufEsoy
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment