Liputan6.com, Bandung - Sidang lanjutan kasus penganiayaan remaja dengan terdakwa Bahar bin Smith digelar tertutup, Kamis (28/3/2019). Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cibinong menghadirkan saksi korban MKU (17). Saksi hadir didampingi orang tua.
Sidang dipimpin majelis hakim Edison Muhamad bersama Fuad Muhammady dan M Razaad. Sedangkan di kursi terdakwa, hadir Bahar bin Smith bersama dua terdakwa penganiayaan lainnya Agil Yahya, dan M. Abdul Basith.
"Karena saksinya sama maka semua terdakwa dihadirkan," kata hakim Edison di lantai 3 Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.
Saat sidang akan dimulai, hakim meminta tamu yang hadir untuk menunggu di luar persidangan.
"Mengingat saksi masih di bawah umur, kami minta tamu sidang untuk keluar. Hanya ada orang tua saksi saja yang boleh di dalam sidang," ujar Edison.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyebutkan, Anak yang menjadi saksi tindak pidana yang selanjutnya disebut anak saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.
Perlindungan secara umum dilakukan melalui upaya melindungi identitas anak (dari media massa) dan dari perlakuan pemaksaan serta intimidasi. Pemeriksaan dilakukan di ruangan tertutup (dapat dibuat sidang tertutup untuk umum) dan dipisahkan dari orang dewasa dan perlu pendampingan profesional.
Pengunjung sidang tampak mengungkapkan keberatan atas keputusan hakim yang akan memeriksa saksi dengan sidang tertutup. Namun setelah diminta hakim, mereka akhirnya keluar dari ruang sidang kasus penganiayaan itu dengan tertib.
March 28, 2019 at 04:01PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2FCzDer
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment