Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sampel suara mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi.
Pengambilan contoh suara salah satunya untuk mencocokan percakapan yang pernah dilakukan Romi terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag.
"Tadi dilakukan pengambilan contoh suara. Jadi kami melakukan pengambilan contoh suara tersangka RMY (Romi) untuk kepentingan penyidikan dan proses pembuktian," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2019).
Sebelumnya, Kamis 21 Maret 2019, tim penyidik KPK lebih dahulu mengambil sampel suara dua tersangka lainnya, yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
"Pengambilan contoh suara akan menjadi salah satu poin pembuktian di proses persidangan lebih lanjut. Karena KPK sudah memiliki bukti yang kuat tentang adanya komunikasi-komunikasi atau pertemuan yang membicarakan pengisian jabatan atau dugaan aliran dana atau hal-hal lain yang relevan," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romi diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.
Selain Romahurmuziy KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag.
March 22, 2019 at 05:42PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2FjrXgW
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment