:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/107304/original/kredit-motor-121123b.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Pembelian kendaraan, baik mobil atau motor secara kredit masih menjadi yang paling diminati di Indonesia. Namun, dengan sistem angsuran ini, bukan berarti konsumen tidak memiliki risiko.
Pasalnya, jika sudah menunggak cicilan, maka siap-siap kendaraan ditarik leasing atau perusahaan pembiayaan.
Lalu, bagaimana proses penarikan kendaraan oleh leasing, dan apakah bisa menggunakan pihak ketiga serta dilakukan dengan kekerasaan?
Dijelaskan Presiden Direktur FIF Group, Margono Tanuwijaya, jika penarikan kendaraan ini dilakukan sesuai dengan prosedur. Artinya, ada ketentuan yang harus dilakukan oleh sang debt collector, seperti jaminan sertifikat fidusia.
"Pertama harus ada fidusia, dan yang kedua mau makai tenaga ketiga atau internal, harus yang sudah di-manage dengan baik serta memiliki reputasi dan sertifikasi," jelas Margono saat berbincang dengan wartawan di bilangan Jakarta Pusat, belum lama ini.
Terkait prosedur ini, memang sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Di dalam perjanjian tersebut, terdapat pihak-pihak yang disebut sebagai pemberi Fidusia, adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
Kemudian, ada penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.
March 15, 2019 at 08:16PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2u6czzi
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment