Saturday, March 23, 2019

Saat Warga Ramai-Ramai Gerebek Indekos Putri di Kebumen

Belakangan, polisi menetapkan UC sebagai tersangka persetubuhan anak dibawah umur. Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP Suparno mengatakan, UC secara hukum dianggap dewasa. Adapun NN masih berada di bawah umur dan dianggap korban.

"Untuk korban masih di bawah umur. Korban baru menginjak 17 tahun," ucapnya kepada Liputan6.com, Jumat 22 Maret 2019.

Kepada polisi, UC mengaku mengaku kondom-kondom itu memang disiapkan untuk berbuat mesum dengan NN, kekasihnya. Niat menyetubuhi korban telah ia rencanakan sebelum bertemu dengan korban.

Awalnya, tersangka mengajak korban berjalan-jalan ke Kota Kebumen. Sebelum sampai tempat kos korban di Kelurahan Panjer Kebumen, tersangka mampir ke apotek untuk membeli kondom.

"Tersangka berjanji akan menikahi korban," katanya.

Suparno menjelaskan, kasus persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur bukan lah delik aduan. Dengan begitu, tanpa ada laporan, proses hukum bisa berjalan. Hal itu tertuang dalam undang-undang perlindungan anak.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kini, dua sejoli ini mesti terpisah. UC menyesali nasibnya di balik jeruji besi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Gadis Cantik Tak Takut Tidur dengan Ular Piton Raksasa Berbobot 200 Kilogram

Let's block ads! (Why?)



March 23, 2019 at 02:01PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2unbrrb
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment