Friday, March 15, 2019

Selain Romi, Ini Deretan Ketum Partai yang Jadi 'Pasien' KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Romi di Sidoarjo, Jumat pagi (15/3/2019).

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, penangkapan berkaitan dengan kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

"Transaksi ini diduga terkait dengan pengisian jabatan di Kemenag, baik di pusat maupun daerah," ujar Febri di Gedung KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat.

Febri mengatakan, transaksi suap pengisian jabatan ini diduga sudah dilakukan berkali-kali. Hanya saja tim penindakan baru bisa meringkus pihak yang diduga terlibat.

"Jadi, kami mengamankan lima orang setelah diduga terjadi transaksi yang kesekian kalinya," kata Febri.

Romi menanbah panjang deretan ketua umum partai yang ditangkap KPK. Sebelumnya, lembaga antirasuah itu telah menciduk sejumlah ketua partai. Siapa saja mereka? berikut Ulasan Liputan6.com.

1. Ketum PKS Lutfi Hasan Ishaq

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) ditangkap pada 30 Januari 2013. Dia menjadi terpidana kasus korupsi impor daging sapi.

Luthfi yang saat itu menjabat anggota Komisi I DPR ditetapkan sebagai tersangka. Dia terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dan Rp 40 miliar yang dijanjikan Direktur PT Indoguna Utama Mana Elizabeth Liman.

Atas kasus ini, Terkait perkara itu, Luthfi dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhitung sejak 2013.

2. Ketum Demokrat Anas Urbaningrum

Anas Urbaningrum menjadi tersangka KPK pada 10 Januari 2014. Dia terseret kasus gratifikasi dalam proyek Hambalang. Anas disebut menerima Toyota Harrier dari rekanan proyek Hambalang.

Anas divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tidak terima dengan putusan tersebut Anas mengajukan banding hingga tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, tak berbuah manis, Anas justru harus menelan pil pahit setelah majelis hakim MA menolak permohonan kasasi Anas.

Hakim MA malah melipat gandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Bahkan, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI itu pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar kepada negara.

Let's block ads! (Why?)



March 15, 2019 at 07:33PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2O9SRvW
via IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment