Thursday, March 28, 2019

Buka Pasar hingga 1,5 Juta Unit, Produsen Otomotif Harus Garap Australia

Untuk terus mendorong pertumbuhan industri otomotif Tanah Air, pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah menggodok aturan untuk menurunkan Pajak Pertambahan nilai Barang Mewah (PPnBM) bagi kendaraan roda empat. Bahkan, pajak untuk mobil ini bisa mencapai 0 persen, dan tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, melainkan tingkat emisi yang dihasilkan.

"Untuk usulan perubahan maka dihitung bukan kapasitas mesin, tapi konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi karbon dioksida. Semakin dia hemat bahan bakar dan rendah emisi, maka PPnNM akan semakin rendah," ujar Sri Mulyani di Jakarta, seperti dilansir Bisnis Liputan6.com, ditulis Selasa (12/3/2019).

Selain itu, perubahan skema pajak ini juga berlaku untuk mobil listrik. Bahkan, kendaraan ramah lingkungan ini tidak akan dikenakan PPnBM sama sekali alias 0 persen karena memang tidak menggunakan bahan bakar dan tidak membahayakan lingkungan.

"Mobil listrik bukan berbasis cc, makanya diubah aturannya. PPnBM-nya akan diturunkan jadi 0 persen," tambah Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Selain mobil listrik, beberapa kategori kendaraan lain yang beremisi karbon rendah atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) juga akan mendapatkan keringanan pajak. Seperti pada kendaraan berjenis Plug-in Hybrida Electric Vehicle (PHEV) dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV) yang tak dikenal pajak.

Let's block ads! (Why?)



March 28, 2019 at 02:32PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2JVj2aS
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment