Monday, March 25, 2019

KPK: Samin Tan Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Suap PLTU-1 Riau

Terkait kasus ini, Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Ketiga telah menjalani proses persidangan.

Terdakwa penerima suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun pidana penjara denda Rp 200 juta oleh majelis hakim Tipikor, Jakarta. Majelis hakim juga menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Eni.

Sedangkan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo divonis pidana penjara 2 tahun 8 bulan. Hakim menyatakan, Kotjo terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham Rp 4,750 miliar.

Suap diberikan dengan imbal balik memfasilitasi pertemuan pihak Kotjo dengan PT PLN Persero guna membahas pengerjaan proyek PLTU Riau-1.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Johannes Budisutrisno Kotjo, pemilik Blackgold Natural Resources (BNR). PT DKI Jakarta mengetok hukuman Johannes Kotjo menjadi 4 tahun 6 bulan pidana penjara serta denda Rp 250 juta.

Sementara itu, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mantan Menteri Sosial Idrus Marham 5 tahun penjara atas penerimaan suap Rp 2,25 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Idrus Marham pidana penjara 5 tahun, pidana denda Rp 300 juta atau subsider 4 bulan kurungan," ucap jaksa Lie Putra saat membacakan tuntutan Idrus di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019).

Let's block ads! (Why?)



March 25, 2019 at 07:55PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2OtqFUU
via IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment