Monday, March 18, 2019

Puluhan Penjual BBM Nonsubsidi Bakal Dicabut Izin Usahanya

Liputan6.com, Jakarta - Puluhan badan usaha penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi terancam dicabut izin usahanya, akibat tidak lapor verifikasi dan membayar iuran ke Badan Pengatur Kegiatan Hulir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa mengatakan, ‎perusahaan yang mangkir dalam pelaporan verifikasi penjualan BBM per tiga bulan dan tidak membayar iuran penyaluran BBM nonsubsidi,‎ akan terkena sanksi pencabutan izin usaha.

"Izin dicabut yang tidak verifikasi BPH Migas dan tidak melakukan pembayaran iuran," kata Fanshurulla, di Gedung DPR, Senin (18/3/2019).

Fanshurulla pun mengaku, telah melaporkan perusahaan yang tidak melakukan verifikasi dan tidak membayar iuran penyaluran BBM nonsubsidi, kepada Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. ‎Kemudian telah disetujui untuk dicabut izinnya.

‎"Pak menteri sudah disetujui, untuk diproses untuk dicabut izinnya," tutur dia.

Dia menyebutkan, ada 41 badan usaha yang tidak melaporkan ver‎ifikasi dan 25 badan usaha yang tidak membayar iuran penjualan.

Berikut daftar badan usaha bahan bakar minyak (BBM) tersebut:

a.Tidak hadir dalam verifikasi dan tidak bayar iuran:

1.  PT Anayaka Perdada

2.  PT Berau Bunker Internasional

3.  PT Endo Budiarto Bersaudara

4.  PT Energi Nusantara Prima

5.  PT Hj Nurfadiah Jaya Angkasa

6.  PT Intim Perkasa

7.  PT Intim Putra Perkasa

8.  PT Khatulistiwa Raya Energy

9.  PT Lautan Luas Tbk

10. PT Patra Buana Putra

11. PT Petrobas

12. PT Pumas Petro Lampung

13. PT Putra Naga Sagara

14. PT Raulina Energi

15. PT Sae Petroleum Indonesia

16. PT Sembilan Muara Abadi Petrolium gas

17. PT Senjo Energi Indonesia

18. PT Vian Rama Pratama

Let's block ads! (Why?)



March 18, 2019 at 05:00PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2OdcNOu
via IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment