Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga per 30 April 2019 jumlah pelalu usaha pegadaian telah mencapai 96 usaha. Dari jumlah tersebut sebanyak 72 masih terdaftar dan 24 sisanya telah berizin di OJK.
Lalu apa manfaat bagi pelaku usaha gadai yang telah memiliki izin?
Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Supriyono mengatakan, salah satu manfaat bagi pelaku usaha yang telah memiliki izin adalah mendapatkan kepastian hukum. Dengan begitu, para pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya dengan tenang.
"Dengan berizin ada kepastian hukum, usaha lebih tenang bisa kembangkan usaha lebih meanrik minat masyarakat. Kalau berizin masyarakat kita dorong juga berhubungan dengan pihak-pihak legal berizin. Kemudian berkembang akan semakin mudah," kata Supriyono dalam acara Pelatihan dan Gathering Media Massa, di Bandung, Jumat, 3 Mei 2019.
Selain ada kepastian hukum, sebagai lembaga otoritas keuangan, OJK juga menjamin pelaku usaha gadai dalam kemudahan dan menjalin kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lainnya Misalnya bisa melalui perusahaan asuransi.
"Selain itu bagi perusahaan berizin mendapatkan pelatihan dari OJK misal pelatihan dan sertifikasi penaksir, ini dilakukan secara gratis," katanya.
Di samping itu, manfaat lain yang didapat bagi perusahaan berizin adalah kemudahan dalam mendapatkan sumber pendanaan melalui bank.
"Kita juga dapat memfasilitasi pelaku pergadaian yang terdaftar dan berizin dalam hal memerlukan penjelasan dari instansi pemerintah misal Ditjen Pajak terkait perpajakan" pungkasnya.
May 03, 2019 at 09:10PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2LmuTzx
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment