Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari daftar calon tetap (DPT) DPD RI. Alasannya, OSO belum melampirkan surat pengunduran diri sebagai pengurus Hanura. Sesuai putusan MK, pengurus parpol dilarang mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI.
Belakangan beredar surat dari Istana Presiden yang meminta KPU untuk meloloskan OSO menjadi caleg DPD. KPU diminta untuk menjalankan putusan PTUN atas gugatan yang dimenangkan OSO. Namun KPU menolak.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan pihaknya tetap konsisten mencoret OSO dari daftar caleg DPD. Kendati Mahkamah Agung (MA) telah memerintahkan agar pihaknya menjalankan putusan PTUN tersebut, KPU tak bergeming.
Hasyim menegaskan pihaknya hanya menjalankan konstitusi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Kendati dianggap melanggar aturan oleh MA, Hasyim mengatakan pihaknya tidak ingin menjadi pembangkang konstitusi.
"Monggo itu kata Mahkamah Agung (langgar aturan). Kalau KPU tidak menjalankan keputusan MK, KPU juga dianggap bagian dari apa? Pembangkang konstitusi," kata Hasyim di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).
"Sebenarnya siapa yang menjadi pembangkang konstitusi?" lanjutnya.
Hasyim mengatakan, KPU tetap pada keputusannya kendati nantinya presiden kembali menyurati KPU terkait keputusan PTUN tersebut agar memasukkan OSO dalam DCT. KPU, kata dia, tetap pada keputusan bahwa nama OSO dicoret.
April 05, 2019 at 07:02PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2UoF37a
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment