Tim Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel terus menggenjot pemeriksaan terhadap dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar periode 2018-2023.
Kedua orang tersangka dalam kasus tersebut masing-masing Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Sabri dan Bendahara Pengeluaran Pembantu KPU Kota Makassar, Habibi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan pihaknya akan terus berupaya mengembangkan kasus yang telah mengantongi taksiran kerugian negara sebesar Rp 5 miliar lebih itu.
"Tidak menutup kemungkinan dari hasil penyidikan bisa berkembang ke beberapa tersangka berikutnya. Tapi intinya saat ini masih dua orang tersangka dulu dan sementara diperiksa intensif," kata Yudhiawan di Mapolda Sulsel, Senin 29 April 2019.
Ia tak menampik adanya dugaan keterlibatan para mantan Komisioner KPU Makassar dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah yang sementara ditangani. Meski demikian, kata Yudhiawan, penyidik masih berupaya mendalami hal tersebut.
"Sampai saat ini mereka masih berstatus saksi. Potensi tetap ada. Kita tunggu saja hasil penyidikan selanjutnya," ujar Yudhiawan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel langsung menahan kedua tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar periode 2018-2023, Selasa 23 April 2019.
"Penahanan keduanya untuk mempermudah jalannya proses penyidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani.
Dugaan korupsi yang menjerat keduanya berawal saat KPU Kota Makassar menerima dana hibah sebesar Rp 60 miliar dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2018.
Bantuan dana hibah tersebut tercatat dalam naskah perjanjian hibah daerah yang ditandatangani oleh Wali Kota Makassar, Moh. Romdhan Pomantu dan Ketua KPU Makassar saat itu, M. Syarief Amir.
Dalam pelaksanaannya, ditemukan rencana anggaran biaya Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2018 yang tidak direalisasikan serta terdapat pungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas daerah.
Pungutan yang tak disetor antara lain berupa pengadaan barang dan jasa yang belum dibayarkan kepada penyedia jasa, pembayaran honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang belum terbayarkan serta pajak yang telah dipungut sejak bulan November hingga bulan Oktober 2018 yang juga diketahui tak disetorkan ke kas daerah.
Atas temuan itu, tim Inspektorat pun melakukan pemeriksaan mendalam. Alhasil berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Makassar bernomor 0002/Insp/780.04/I/2019 tanggal 8 Januari 2019, ditemukan kekurangan kas senilai Rp 5.891.456.726.
Hasil yang sama juga ditemukan oleh Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU RI. Dimana hasil pemeriksaan Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU bernomor LAP-60/K.08/XI/2018 tanggal 14 November 2018, ditemukan ketekoran kas sebesar Rp 5.601.544.741.
"Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 9 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1," Dicky menandaskan.
April 30, 2019 at 09:00PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2WlzsLP
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment