Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan, proses hukum terhadap kasus ABZ di Pontianak, Kalimantan Barat harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Mereka menilai perlu adanya perspektif perlindungan hukum anak kepada pelaku, saksi, dan korban yang masih berusia anak-anak.
"Bagaimana proses hukum ditegakkan dan berjalan sesuai sistem peradilan pidana anak. Yang juga ditekankan terkait upaya pemulihan, medis psikologis, dan trauma healing," papar Komisioner KPAI Bidang Anak Berhadapan dengan Hukum, Putu Elvina saat konferensi pers di Kantor KPAI, ditulis Selasa (16/4/2019).
Putu juga mengatakan, keluarga korban ABZ menolak diversi terhadap kasus ini. Diversi adalah proses penyelesaian perkara yang dilakukan di luar jalur peradilan pidana.
"Jika keluarga korban menolak (diversi), itu adalah hak mereka. Tapi proses hukum tetap jalan," lanjut Putu.
Simak video menarik berikut ini:
April 16, 2019 at 02:00PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2IwsQG8
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment