:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2774990/original/037033200_1554885054-20190410-Gelar-Simulasi-Pemilu-2019-TALLO-5.jpg)
Liputan6.com, Bandung - Rumah Sakit Jiwa Jawa Barat menyatakan sebanyak tiga pasien menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Pasien gangguan jiwa yang ikut mencoblos itu dianggap layak menjadi pemilih karena kondisinya sudah stabil.
Menurut Kepala Bidang Keperawatan Rumah Sakit Jiwa Jawa Barat, Nining Mariam, kondisi kesehatan pasien tersebut berdasarkan hasil rekomendasi dokter psikatri. Sedangkan sisa pasien lainnya di RSJ Jawa Barat yang berjumlah 108 tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 disebabkan masih di bawah umur. Sementara 30 pasien lain masuk kategori gawat darurat dengan kondisi mengamuk.
"Jadi yang bisa itu, tapi sebetulnya mungkin yang lain juga ada yang bisa gitu ya. Tapi karena tidak punya KTP, kadang-kadang kan orang yang kena gangguan jiwa KTP-nya tidak ada. Tapi tidak hanya hanya satu dua lah," kata Nining, Bandung, Rabu, 17 April 2019.
Nining menjelaskan pasien yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 akibat tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) adalah pasien rehabilitasi narkotika dan zat adiktif.
April 17, 2019 at 05:20PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2PhITJh
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment