:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2730865/original/088956900_1550414431-20190217-Gaya-Jokowi-Prabowo-9.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyerahkan kasus surat suara tercoblos di Malaysia kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara pemilu yang independen. Menurutnya, pemerintah tak bisa mencampuri kasus tersebut.
"Ingat ya, ini urusan pemilu adalah urusannya KPU yang independen. KPU itu di luar negeri itu namanya PPLN tidak ada yang namanya urusan yang pemerintah di sini, enggak ada. KPU ada PPLN, PPLN menyelenggarakan pemilu di luar negeri. Sudah," jelas Jokowi di Sentul Kabupeten Bogor Jawa Bogor, Jumat (12/4/2019).
Jokowi juga meminta pihak kepolisiaan untuk bertindak, apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus ini. Dia tak ingin persoalan surat suara tercoblos meresahkan masyarakat serta merusak pesta demokrasi.
"Ya seperti yang saya sampaikan ya itu dicek saja dilakukan investigasi, baik oleh bawaslu, baik oleh kepolisian. Kalau ada yang dilanggar bawaslu bisa menindak atau kalau ada pidananya ya polri harus tegas polisi harus tegas melakukan tindakan hukum," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Hubungan Luar Negeri Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Irawan Ronodipuro menanggapi terkait temuan dan beredarnya bukti video surat suara pemilu yang telah tercoblos di Selangor, Malaysia. Menurutnya, temuan tersebut adalah bukti bahwa potensi kecurangan pada Pemilu 2019 ini mulai terlihat.
"Terkait adanya temuan dan bukti video yang memperlihatkan bahwa surat suara pemilu yang telah tercoblos untuk pasangan capres 01 dan untuk caleg dari parpol tertentu itu telah memperlihatkan bahwa kecurangan pemilu telah terlihat," ungkap Irawan di Jakarta, Kamis (11/4/2019).
Atas kejadian itu, Irawan meminta kepada Presiden Jokowiuntuk segera mencopot Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia yakni Rusdi Kirana lantaran kejadian tersebut telah memalukan bangsa dan negara Indonesia di dunia internasional.
"Kami meminta Presiden menarik Dubes RI untuk Malaysia, karena itu memalukan. Bagaimana seorang duta besar bertindak sebagai tim sukses dalam pemilu, karena ini sudah melanggar kode etik serta tugas dan fungsi pokoknya dan telah memalukan negara. Ini masuk dalam kategori perbuatan tercela," tegasnya.
April 12, 2019 at 06:06PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2WZILkm
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment