Wednesday, May 1, 2019

3 Tuntutan Buruh yang Dikabulkan Jokowi Saat May Day 2019

Liputan6.com, Jakarta Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko membeberkan tiga tuntutan buruh yang dikabulkan Presiden Jokowi dalam pertemuan bersama sejumlah pimpinan konfederasi serikat buruh, Jumat 26 April. Pertama, Jokowi akan meninjau ulang atau merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan.

"Kita ingin mencari sebuah formula yang baik. Satu sisi tidak merugikan para pekerja, sisi lain tidak merugikan pengusaha. Ini peran pemerintah tidak mudah mencari sebuah keseimbangan. Ini akan kita inisiasi secepatnya," kata Moeldoko di Polda Metro Jaya dalam peresmian Desk Tenaga Kerja, Rabu (1/5/2019).

Selain itu, adanya usulan tentang perlunya tempat penitipan bayi dan balita di perusahaan-perusahaan atau kawasan industri. Ini khusus bagi para pekerja wanita.

"Presiden sangat memperhatikan Sumber Daya Manusia (SDM). SDM itu harus mulai diperhatikan sejak bayi. Jangan sampai anak-anak kita yang dalam masa pertumbuhan tidak terkelola dengan baik, karena kalau tidak akan menimbulkan stunting. Presiden serius menangani persolan stunting. Sebab, kita tidak ingin anak-anak generasi ke depan itu masih ada yang stunting. Jadinya tidak mampu bersaing," ungkap Moeldoko.

Kemudian, sambungnya, Jokowi juga mengabulkan pembentukan Desk Tenaga Kerja di Polda Metro Jaya. Desk ini bergerak pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Tujuannya untuk merangkul para pekerja yang kebingungan dalam penegakan hukum pidana pada kasus ketenagakerjaan.

"Saya mewakilkan pemerintah mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono dan jajaran yang begitu tanggap menangani persolan ini. Tujuan ini untuk melayani pelayanan yang prima terhadap masalah hukum di bidang ketenagakerjaan," kata Moeldoko.

* Ikuti perkembangan Real Count Pilpres 2019 yang dihitung KPU di tautan ini

Let's block ads! (Why?)



May 01, 2019 at 11:17PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2DFzkPW
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment