Thursday, May 2, 2019

Janji Polisi Usut Pelaku Penganiayaan Jurnalis di Bandung

Liputan6.com, Bandung - Dua jurnalis foto, Iqbal Kusumadireza (Rezza) yang bekerja sebagai pekerja lepas dan Prima Mulia (Tempo) melaporkan peristiwa dugaan penganiayaan disertai penghapusan foto saat meliput aksi demo buruh di Kota Bandung, Rabu (1/5/2019).

Rezza dan Prima mendatangi kantor Propam Polrestabes Bandung, Kamis (2/5/2019). Keduanya, turut didampingi oleh Tim Advokasi Jurnalis Indonesia (TAJI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung.

"Kami melaporkan terkait dengan kekerasan terhadap jurnalis. Dengan melapor ke sini, kami harapkan supaya Propam menindaklanjuti jurnalis yang mengalami kekerasan saat meliput May Day," kata juru bicara TAJI, Moh Abdul Muit Pelu, Kamis (2/5/2029).

Muit mengatakan, TAJI melaporkan pelaku untuk korban Rezza, yang diduga mengalami kekerasan, dengan dua pasal yakni Pasal 351 ayat 2 KUHP serta Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Sedangkan, untuk korban Prima, pelaku dilaporkan dengan Pasal 18.

Dalam Pasal 18 disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp500 juta.

Selanjutnya, TAJI akan menunggu pihak Propam untuk melengkapi barang bukti.

"Jadi kita ini kita laporan dulu. Kalau ada bukti tambahan akan kita sampaikan. Untuk salah satu yang mengalami kekerasan (Rezza) sudah kita lampirkan pemeriksaan rumah sakit. Visum kalau dibutuhkan kita tunggu saja," kata Muit.

Let's block ads! (Why?)



May 02, 2019 at 10:00PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2DIz2aI
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment