Thursday, May 2, 2019

Kasasi Kasus Kartel Ditolak MA, Ini Respon Honda

Liputan6.com, Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) kaget kasasi terkait kasus kartel skutik 110cc - 125cc di Indonesia ditolak Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, pabrikan berlambang sayap mengepak ini yakin MA bakal mendukung, dan mengabulkan permohonan kasasi tersebut.

"Karena fakta sebenar-benarnya ada, kami tidak melanggar dan kami selalu taat pada segenap peraturan perundangan-undangan yang berlaku," ujar Marketing Director AHM, Thomas Wijaya dalam pesan elektroniknya kepada Liputan6.com, Kamis (2/5/2019).

Lanjut Thomas, keputusan yang tidak tepat dari MA ini, dinilai tidak hanya merugikan raksasa sepeda motor asal Jepang tersebut, tapi juga sangat berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan dunia usaha terhadap kepastian hukum dan berbisnis dan berinvestasi di Indonesia.

"Selama ini kami berhasil mengembangkan usaha, sampai dengan mempekerjakan puluhan ribu karyawan dan berkontribusi besar dalam membayar pajak. Dan keberhasilan itu, kami raih karena kami bekerja dengan sungguh-sungguh, bekerja keras dengan semangat fundamental, bahwa segenap manajemen dan karyawan bekerja keras serta mentaati segenap peraturan perundangan-undangan yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu, AHM sendiri menjelaskan jika kontribusinya kepada bangsa dan negara dalam bentuk pajak maupun segenap aktifitasnya tidak akan bisa bergulir, jika dalam pelaksanaan bisnis atau usahanya memiliki niat buruk yang dapat melanggar UU, seperti yang dituduhkan Komisi Pengawan dan Persaingan Usaha (KKPU).

Let's block ads! (Why?)



May 02, 2019 at 04:36PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2GRwDvm
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment