Monday, April 29, 2019

Jelang Ramadan, Waspada Kejahatan Ini saat Beli Sembako

Liputan6.com, Jakarta - Polri menemukan indikasi kecurangan yang dilakukan para pelaku usaha jelang Ramadan. Modus yang digunakan yakni mengelabuhi kualitas produk.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra mencontohkan, pada produk beras yang berkualitas rendah dijual dengan harga tinggi.

"Sampai dengan hari ini, persoalan yamg dihadapi satgas pangan memang ada indikasi perbuatan curang dari pelaku usaha. Misalnya kualitas A untuk ditingkatkan harganya seolah-olah menjadi kualitas B," ucap Asep di Mabes Polri, Senin (29/4/2019).

Menurut dia, pelakunya dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling besar Rp 2 miliar.

"Ini terkait dengan perlindungan konsumsi," ujar Asep jelang Ramadan.

Let's block ads! (Why?)



April 29, 2019 at 08:43PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2ZLdYKq
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment