:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2786575/original/003174800_1556076340-20190424-Dua-TPS-di-Tangerang-Selatan-Lakukan-Pencoblosan-Ulang-ARBAS-5.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video berisi pembakaran kotak dan surat suara diduga terjadi di Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua viral di media sosial.
Ketua KPU Papua Theodorus Kossay memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait peristiwa tersebut.
Theodorus mengakui, ada pembakaran kotak dan surat suara di Distrik Tiginambut, Puncak Jaya, Papua. Namun, ia menyebut ada kekeliruan informasi dalam video yang beredar.
Dia mengatakan, kotak suara dan surat suara yang dibakar itu sudah tidak terpakai. Hal ini lantaran warga setempat menggunakan hak pilihnya dengan sistem noken.
"Gambar yang diambil 23 April lalu, jadi tujuh hari lewat (pemungutan suara) gambar ini diambil, diviralkan," ucap Tehodorus dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (24/4/2019).
Theodorus mengatakan kabar pembakaran surat suara itu baru diketahui pada Kamis (24/4/2019) sekitar pukul 11.00 WIT. Ia kemudian langsung melakukan pemeriksaan ke Kabupaten Puncak Jaya.
"Setelah kita telepon, mereka juga kaget bahwa ada pembakaran ini. Lalu perintah dari KPU provinsi, tolong koordinasi dengan pihak keamanan, kemudian Bawaslu setempat, lalu dibicarakan hal ini," kata Theodorus.
Theodorus memastikan pelaksanaan pencoblosan di Puncak Jaya berjalan sesuai jadwal yakni pada 17 April 2019.
"Seluruh proses pemungutan dan penghitungan itu sesuai jadwal. Jalan tanggal 17-18 April, karena sistem noken. Pengisian administrasi mulai C1 plano, lampiran berita acara, semua sudah diisi," katanya
Sementara Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Puncak Jaya, Egiso Moningo menegaskan, kotak dan surat suara yang dibakar sudah tidak digunakan. Meski pemilu di Puncak Jaya menggunakan noken, namun pelaksanaannya tetap berjalan lancar.
"Di sini kami klarifikasi informasi yang tersebar di medsos yang tidak melaksanakan Pilkada tidak seperti itu. Rabu 17 April minggu lalu sudah laksanakan pemilihan sesuai jam dan aman. Yang di distrik adalah kertas yang tidak kita butuhkan, berita di medsos tidak benar," jelas Egiso.
Adapun sistem noken ini dikhususkan dilakukan di Papua. Di dalam petunjuk teknis KPU Papua Nomor 1 tahun 2013 ayat 4, noken digunakan sebagai pengganti kotak suara.
April 24, 2019 at 08:02PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2URMTpT
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment