Hasilnya, pada 14 April pihaknya sudah menemukan 4 konten yang diduga melanggar. "Kemarin teridentifikasi, tanggal 14 jam 00.01 WIB sampai tadi malam jam 00.00 WIB teridentifikasi ada 4 (konten)," jelas Rudiantara.
Sementara itu, pada 15 April pihaknya sudah menemukan 3 konten. "Kemudian tadi pagi sampai jam 06.00 terindentifikasi ada 3 yang diduga melanggar undang-undang. Jadi ini penanganan khusus yang melanggar UU Pemilu," tegas Rudiantara.
April 15, 2019 at 07:20PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2GesjpB
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment