Thursday, April 25, 2019

Tanggapan Pemprov DKI Jakarta soal Keterbukaan Informasi dari AJI

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistika (Diskominfotik) DKI Jakarta Atika Nur Rahmania angkat bicara mengenai pernyataan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang memberi rapor rendah terhadap keterbukaan informasi publik Pemprov DKI.

Dia menyebut Pemprov DKI Jakarta telah mengelola informasi yang ada secara terbuka dan sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Atika juga menyebut pada 2018 DKI bahkan menerima kategori pemerintah daerah yang informatif bersama beberapa Pemprov lainnya, yakni Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jawa Barat.

"Seluruh daftar informasi publik tersebut secara proaktif telah dipublikasikan melalui website resmi http://jakarta.go.id maupun portal http://bit.ly/2zPvFKW, dan http://bit.ly/2ZzOcZt" kata Atika dalam keterangan tertulis, Kamis (25/4/2019).

Dia menyebut apa yang telah dipublikasikan di website tersebut telah memenuhi salah satu poin indikator riset AJI. Selain itu Atika menyatakan pengelola informasi dan dokumentasi juga terintegrasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Kemudian, dalam pelaksanaannya juga dilaksanakan pembinaan melalui bimbingan teknis dalam pengelolaan informasi publik kepada seluruh petugas data dan informasi.

Tak hanya itu, Atika juga membantah adanya penolakan permohonan informasi dari AJI. Karena itu, dia menyarankan agar AJI dapat memeriksa kembali.

"Tidak ditemukan adanya permohonan informasi publik atas nama Aliansi Jurnalis Independen yang menanyakan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pajak Rokok," kata Kepala Diskominfotik DKI Jakarta.

Let's block ads! (Why?)



April 25, 2019 at 08:14PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2UHneet
via IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment