Tuesday, May 7, 2019

BI Terbitkan Aturan Baru bagi Pelaku Market Operator

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) baru yang mengatur para pelaku market operator.

Kebijakan tersebut tertuang dalam PBI Nomor 21/5/PBI/2019 Tentang Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang berlaku sejak 29 April 2019.

Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia, Agusman menuturkan, PBI tersebut mengatur cara bank sentral mengembangkan transaksi pasar uang yang efisien dan mendukung infrastruktur yang bisa menyelesaikan transaksi secara cepat.

Hal yang diatur di antaranya mengenai bagaimana penyelenggaraan trading platform, transaksi, termasuk transaksi bank dengan nasabah.

"Untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui stabilitas moneter yang didukung oleh stabilitas sistem keuangan, BI memerlukan dukungan pasar keuangan yang berintegritas, adil, teratur, transparan, likuid dan efisien," kata dia di kantornya, Selasa (7/5/2019).

Hal tersebut dapat terwujud antara lain dengan ada infrastruktur pasar keuangan yang andal dan terintegrasi.

Salah satu bentuk infrastruktur pasar keuangan adalah sarana pelaksanaan transaksi yang merupakan tempat berinteraksi dan bertransaksi pelaku pasar dan tempat terbentuknya harga. 

Kebijakan tersebut dirasa perlu diterbitkan sebab sarana pelaksanaan transaksi di pasar keuangan termasuk di pasar uang dan pasar valuta asing telah berkembang dengan pesat seiring dengan meningkatnya kemajuan teknologi.

Pengaturan ini selain dapat mendorong permintaan domestik meIalui peningkatan efisiensi dan transparansi, integritas, governance, perlindungan nasabah (pengguna jasa), dan integritas pasar keuangan, juga sejalan dengan inisiatif G20 OTC Derivative Market Reform dan penerbitan international guidance.

Selain itu, seiring teknologi yang kian maju dampak yang dirasakan juga semakin besar sehingga perlu segera diterbitkan regulasi.

"Sehingga, penting bagi BI untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing," ujar dia.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Let's block ads! (Why?)



May 07, 2019 at 04:45PM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2WrTfct
via IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment